JudulTINJAUN HUKUM TENTANG PENGEMBALIAN ASET DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: AYU ANDIRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ayu Andira/ D101 17 194, Tinjauan Hukum Tentang Pengembalian Aset dalam Tindak Pidana Korupsi. Dibimbing oleh Abdul Wahid dan H. Amiruddin Hanafi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyelematkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan Kendala yang timbul dalam perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif . Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder untuk selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang atau hukum yang berlaku. Hasil penelitian, yaitu Pemulihan aset (aset Recovery) merupakan proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara dan Masalah pokok yang mesti menjadi perhatian utama pemberantasan korupsi saat ini adalah pemerintah melalui penegak hukum perlu merumuskan strategi penegakan hukum yang menimbulkan efek penjeraan dan memulihkan kerugian negara untuk dimanfaatkan guna sebesar-besarnya kemakmuran bangsa. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Aset |