Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING
Nama: MOH FAJRI LAUSELANG
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Moh.Fajri Lauselang D10117192, Judul Tinjaun Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking. Dibimbing Oleh Asmadi Weri Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terkait dan upaya penyelesaian sengketa jika terjadi permasalaahn hukum dalam transaksi perbankan melalui internet banking. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penulisan ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Internet banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Transaksi perbankan melalui internet banking sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam sistem PerundangUndangan di Indonesia. Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi para pihak, baik pihak bank maupun nasabah. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Sudah terdapat kesesuaian dari peraturan-peraturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking yang ada, namun instrumen perlindungan hukum yang ada masih kurang. Internet banking sebagai inovasi dari produk perbankan yang memanfaatkan teknologi sistem informasi untuk memberikan kemudahan dalam transaksi perbankan juga memiliki dampak resiko timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara para pihak kemudian hari, salah satunya permasalahan hukum menyangkut keamanan sistem informasi. Sengketa antara para pihak yang timbul dari permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati para pihak, apakah penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) ataupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sehingga yang dijadikan dasar hukum dalam upaya penyelesaian sengketa adalah kehendak bebas yang teratur dari para pihak, dan cara penyelesaian sengketa yang ditempuh sepenuhnya diserahkan kepada masingmasing pihak untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya. internet banking maupun nasabah sebagai pengguna layanan internet banking. Namun, kelebihan-kelebihan ini akan menjadi berkurang apabila sistem keamanan dalam transaksi tidak terjamin. Kata Kunci : Internet Banking, Transaksi Perbankan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up