JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI KABUPATEN BUOL |
Nama: RIFANDI RUDY |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK RIFANDI RUDY, D 10117191. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Kabupaten Buol. Syachdin Pembimbing I dan Awaliah Pembimbing II. Permasalahannya adalah bagaimanakah ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang penggunaan tenaga kerja anak dan Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi sehubungan penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan tenaga kerja anak? Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan pidana tenaga kerja anak terjadi pertentangan norma ketentuan dari beberapa ketentuan perundang-undangan tentang batas usia anak yang boleh bekerja, batas waktu bekerja, izin dari orang tua dan ada kontrak kerja sedangkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu ada larangan yang sangat jelas setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak bertujuan memberikan perlindungan. Sehingga kedua aturan tersebut terjadi pertentangan norma yang berkaitan dengan pekerja anak dan Polres Buol sebagai penyidik terhadap tindak pidana ketenagakerjaan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, selama ini belum ada kasus yang dilakukan proses penegakan hukum, karena tidak terjadi pelanggaran dalam memperkerjakan anak, masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Buol hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak, dan melakukan pendampingan khusus terhadap pekerja anak. Pada umumnya perusahaan memperkerjakan anak karena ingin membantu anak dari segi ekonomi dan selama ini perusahaan memperkerjakan anak tidak ada niat jahat. Disarankan perlunya peran serta masyarakat dalam kegiatan perlindungan anak untuk memberi bantuan pemahaman tentang hak-hak anak, sebagai tenaga kerja sehingga dapat terjamin perlindungan hukum terhadap anak dan perlu Polres Buol untuk lebih optimal dalam proses penegakan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran perlindungan anak dalam bekerja. Kata Kunci : Anak, Tenaga Kerja, Penyidikan. |