Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulProses Penyelesaian Delik Adat Dalam Masyarakat Adat Pamona
Nama: I CHOMSNG RAY ADHITYA
Tahun: 2022
Abstrak
I Chomang Ray Aditya D10117189, Judul Proses Penyelesaian Delik Adat Menurut Hukum Adat Pamona. Dibimbing Oleh H.Amiruddin Hanafi dan Vivi Nur Qalbi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian delik adat menurut hukum adat pamona dan untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian delik adat berdasarkan hukum adat pamona. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian Yuridis Empiris merupakan penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan atau data yang ada dalam praktek untuk selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang atau hukum yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah bersifat diskriktif. Menurut Soeryono Soekanto penelitian yang bersifat diskriptif yaitu: “Kumpulan suatu cara atau jalan untuk memecahkan masalah yang ada sekarang ini, yaitu dengan mengumpulkan data, menyusun, mengklarifikasikan, serta menginterprestasikan tentang arti penelitian ini adalah Proses penyelesaian delik adat menurut hukum adat pamona yaitu permasalahan itu dibawa ke sidang adat. Dalam pertemuan ini dibacakan keputusan terhadap persoalan yang terjadi dan penetapan giwu juga akan dilakukan. Tempat penyelesaian delik adat sesuai dengan adat istiadat suku Pamona, setiap ada perkara adat yang harus dibicarakan dan diselesaikan harus dilakukan di rumah adat yang dikenal dengan Lobo. Kata Kunci : Hukum Adat Pamona, Penyelesaian Ddelik Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up