JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS (Studi Di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu) |
Nama: I GEDE YUDA ASTIKA |
Tahun: 2022 |
Abstrak I Gede Yuda Astika, D10117186, Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Sewa-Menyewa Kamar Kos (Studi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu), Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, SH, M. Hum, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, SH, M. Hum Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Sewa-menyewa Kamar Kos (Studi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu)” hendak mengkaji tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kamar kos antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Sewa kamar kos merupakan bisnis yang menjanjikan dan dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari kesepakatan antara pemilik kamar dan pihak penyewa kamar kos. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kamar kamar kos dengan pihak penyewa di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu dan bagaimana penyelesaian yang ditempuh apabila pihak penyewa kamar kos wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris. Jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kamar kos di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore terjadi melalui suatu kesepakatan yang dilakukan secara lisan antara pemilik kamar kos dengan pihak penyewa. Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan harga dan jangka waktu sewa dan menyepakati perjanjian yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dan Penyelesaian yang ditempuh apabila pihak penyewa kamar kos wanprestas adalah dengan musyawarah mufakat, dan dengan cara melakukan penagihan secara langsung dengan harapan si penyewa dapat memenuhi kewajiban dan apabila sudah diperingati namun belum juga membayar uang sewa, pemilik kamar kos memberikan sanksi yaitu berupa denda kepada pihak penyewa dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kata kunci: Kamar Kos, Perjanjian Sewa-menyewa, dan Wanprestasi |