JudulANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XVII/2019 DALAM PENGUJIAN FORMIL ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TERKAIT PARTISIPASI MASYARAKAT |
Nama: MUHAMMAD AFGHANI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini difokuskan pada kesalahan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019, Permasalahan pada penelitian ini adalah apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 dalam Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Terkait Partisipasi Masyarakat telah sesuai dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 11? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 dalam Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Terkait Partisipasi Masyarakat tidak sesuai dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 11. |