JudulKAJIAN MAQASHID ASY-SYARIAH TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA |
Nama: KARTINI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Kartini D10117180, Kajian Maqashid Asy-Syariah Tentang Perkawinan Beda Agama, Pembimbing I: Dr. Nurhayati S, Nokoe, S.Ag., M.H, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, S.Hi., M.H Perkawinan adalah institusi sosial yang fundamental dalam kehidupan manusia, dalam Islam memiliki dimensi spiritual serta religius yang mendalam. Perkawinan di dalam Hukum Islam diatur ketat untuk menjaga nilai-nilai agama dan ketentuan syariat. Salah satu isu kontroversial di dalam diskursus Hukum Islam adalah mengenai perkawinan beda agama, yang menimbulkan berbagai implikasi hukum, sosial, dan keagamaan. Maqashid asy-syariah, dengan lima tujuannya (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), memberikan kerangka kerja untuk memahami hukum-hukum Islam dan implikasi perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : perkawinan beda agama dalam tinjauan maqashid asy-syariah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perkawinan beda agama melalui perspektif maqashid asy-syariah guna memahami pandangan dan pengaturan syariat Islam terhadap fenomena ini. Mengeksplorasi bagaimana masing-masing tujuan syariat (maqashid) terkait dengan perkawinan beda agama dan bagaimana hukum Islam berupaya melindungi lima aspek utama tersebut dalam konteks perkawinan. Secara mendalam untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang perkawinan beda agama dalam tinjauan maqashid asy-syariah terhadapnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis berbagai sumber hukum Islam dan literatur terkait untuk mengeksplorasi dan menyimpulkan terhadap perkawinan beda agama. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama dalam pandangan maqashid asy-syariah dilarang sepenuhnya karena adanya lima aspek yang ingin dilindungi oleh syariat Islam, lima aspek ini dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khamsah yaitu perlindungan terhadap agama Islam, kesejahteraan jiwa, akal, keturunan, dan harta tetap terjaga dengan baik. Kata Kunci: Hukum Islam, Perkawinan Beda Agama, Maqashid Asy-syariah |