JudulANALISIS HUKUM TENTANG SANTUNAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS |
Nama: ANDI ERY FEBRY |
Tahun: 2022 |
Abstrak Kecelakaan lalu lintas sebagai suatu kejadian yang tidak diharapkan terjadi bahkan menimbulkan kerugian fisik maupun kerugian yang bersifat materil. Sehubungan dengan hal tersebut maka masyarakat membutuhkan dana yang relatif besar untuk membiayai pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga dalam hal ini pemerintah melalui PT. JASA RAHARJA bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yakni santunan asuransi kecelakaan lalulintas, namun dalam pengurusannya tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat mengklaim santunan tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimna hubungan Hukum dan tanggung jawab PT. JASA RAHARJA terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dan bagaimana pelaksanaan pemberian santunan asuransi kecelakaan lalulintas oleh PT. JASA RAHARJA Sulawesi Tengah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dimana Pendekatan yuridis hukum dilihat sebagai norma, dan pendekatan empiris dengan melihat hukum sebagai kenyataan sosial, dan menngunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab PT. JASA RAHRJA Terhadap Korban Kecelakaan Lalulintas merupakan hubungan hukum perikatan yang terjadi karena undang-undang, kemudian tanggung jawaba PT. Jasa Raharja mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Adapun pelaksaaan pemberian santunan atas korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hal ini memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dalam pelaksanaanya memerlukan laporan dari kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak jasa raharja yang dalam pelakasanaanya pihak jasa raharja melakukan pengklafikasian seperti kecelakaan tunggal, dan menjadi penyebab atas terjadinya kecelakaan lalulintas tidak ditanggulangi atas santunan kecelakaan lalulintas. |