JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMALSUAN DAN PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 62/PID.B/2020/PN PSY) |
Nama: ARHAM |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Arham/D10117168, Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Dan Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor 62/Pid.B/2020/Pn Psy) Dibimbing Oleh Bapak Achmad Allang dan Ibu Titie Yustisia Lestari. Studi penulisan ini berupaya untuk mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam menanggapi kasus peredaran uang palsu yang terjadi di dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selawesi Barat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu berdasarkan putusan Nomor 62/Pid.B/2020/Pn Pky? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan tindak pidana terhadap pelaku pemalsuan dan peredaran uang palsu berdasarkan putusan Nomor 62/Pid.B/2020/Pn Pky? Dengan menggunakan metode Penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum pustaka, bahan dari sumber lainnya dan peraturan perUndang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang di bahas yaitu mengenai Kajian Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Dan Peredaran Uang Palsu. Berdasarkan permasalahan yang diangkat maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu Dalam kasus ini Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa masih rendah yakni 3 (tiga) tahun. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan putusan yang lebih tinggi terhadap terdakwa dengan melihat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan agar terdakwa bisa mendapatkan efek jera di karenakan terdakwa pernah di hukum sebelumnya, dan dapat di ketahui juga bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pemalsuan dan peredaran uang palsu dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2020/PN.Psy dilihat dari sisi yuridisnya bahwa pasal 36 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang lebih tepat digunakan untuk memutus perkara ini karena aturan di dalamnya lebih jelas dan unsur-unsur bahwa pasal 36 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah di penuhi. Kata Kunci : Pemalsuan Uang, Peredaran Uang Palsu. |