Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP RESIDIVIS ANAK
Nama: SYAHRUL MUBARAQ
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Syahrul Mubaraq, D101 17 166, Tinjauan Kriminologi Terhadap Residivis Anak, Pembimbing : H. Amiruddin Hanafi, SH.,MH dan Vivi Nur Qalbi, SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab munculnya Residivis anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, Faktor-faktor apakah yang menyebabkan munculnya residivis anak serta bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan dalam menangani terjadinya residivis anak. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris. Teknik pengumpulan data lapangan yang dilakukan yaitu dengan cara wawancara kepada narasumber. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya residivis anak, antara lain karena faktor lingkungan dan pergaulan yang kurang baik sehingga seorang anak yang baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak bisa dengan mudah terpengaruh oleh hal yang tidak baik dan bahkan bisa terjerumus dan berbuat kejahatan lagi. Faktor ekonomi juga merupakan salah satu faktor penyebab anak melakukan kejahatan residivis, di karenakan tidak terpenuhi kebutuhan sehari-harinya yang menyebabkan seorang anak akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang. Serta faktor moral dan mental yang berasal dari diri pribadi anak yang menyebabkan kurangnya pengendalian dan kontrol terhadap diri sendiri, sehingga menyebabkan seorang anak merasa bebas melakukan apa saja. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya residivis anak terdiri atas upaya Pre-emtif yaitu turut menyambangi atau mendatangi anak yang melakukan kejahatan residivis kemudian diberikan bimbingan dan pembelajaran, upaya Preventif yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, menjalin kerjasama dengan orang tua, serta melakukan kerjasama dengan media sosial. Dan upaya Represif yang dilakukan yaitu berupa penangkapan terhadap pelaku residivis anak dan kemudian dilakukan pemeriksaan, jika terbukti maka diserahkan ke Pengadilan untuk di proses, setelah itu dikirim kembali ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk dilakukan pembinaan atas kejahatan yang telah dilakukan. Kata Kunci : Kriminologi, Residivis, Anak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up