JudulUrusan Balai POM Di Kota Palu Terhadap Pengawasan Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya |
Nama: MAGFIRAH |
Tahun: 2021 |
Abstrak Magfirah/D10117164, Urusan Balai POM Di Kota Palu Terhadap Pengawasan Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya DibimbingOleh : Dr. H. M. Yasin Nahar, S.H.,M.H Studi ini bertujuan untuk menganalisis Urusan dari Balai POM Terhadap Pengawasan Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya baik secara normatif maupun empiris terhadap pengawasan peredaran kosmetik berbahaya yang merugikan bagi siapa saja yang menggunakannya serta Urusan Balai POM dalam menanggulangi dan/atau mengawasi peredaran produk kosmetik berbahan berbahaya tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu, (Bagaimana Urusan Balai POM Di Kota Palu Terhadap Pengawasan Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya ?) Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara kepada beberapa pihak seperti kepada staf Balai POM Kota Palu di bagian pemeriksaan dan juga penindakan dan studi pustaka. Analisis sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika Dan Penggunaannya, pelaksanaan masih belum berjalan dengan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik. Penggunaan kosmetik yangmembahayakan dapat mengancam kesehatan konsumen serta dapat dilakukan denganpenerapan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi kosmetik berbahan berbahaya yaitu berupa pencabutan izin edar kosmetik, izin produksikosmetik, dan penarikan produk kosmetik dari peredaran. Kata Kunci : Pengawasan Balai POM, Produksi Kosmetik, Kosmetik Berbahan Berbahaya |