JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA E-COMMERCE |
Nama: NIA MARLINA |
Tahun: 2023 |
Abstrak NIA MARLINA D10117157 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara E-Commerce. Dibawah bimbingan Ibu Sitti Fatimah Maddusila. Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Masyarakat bisa melakukan transaksi secara e-commerce tanpa bertemunya penjual dan pembeli yang melintasi kota bahkan negara. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen yang dirugikan sangat riskan dan berpengaruh pada tanggung jawab pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi secara e-commerce dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau metode kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana konsumen memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi jika terjadi kerugian atau wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen berupa penggantian barang/pengembalian sebagian uang. Transaksi dalam jual beli mengandung arti bahwa seseorang atau pelaku usaha harus bertanggung jawab atas dasar kesalahan yang dilakukannya. Kata Kunci : E-Commerce,Tanggung Jawab,Perlindungan |