Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Nama: AMAR OKI REGA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Amar Oki Rega, D 101 17 156, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Jual-Beli Online Di Tinjau Dari Undang-undang No.11 Tahun 2008 Jo. UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pembimbing 1: Nasrum, SH, MH. Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE, MH. Belakangan ini ada beberapa kasus terkait kebocoran data pribadi konsumen yang terkabarkan dalam media sosial yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Pengunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas perseetujuan orang yang bersangkutan di atur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – undang No. 19 tahun 2016 ITE. Sehingga dalam hal ini menjadi perhatian pentingnya data pribadi harus dilindungi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum data pribadi konsumen yang melakukan transaksi jual-beli dalam online marketplace, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila terjadi kebocoran data pribadi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku, jurnal, media massa, kamus hukum, bahan ajar, dan situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam jual beli online terdapat di UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016. Pada transaksi online marketplace terdapat banyak kasus kebocoran data pribadi yang berakhir dengan kerugian finansial. Jalur yang ditempuh apabila terjadi kebocoran data pribadi di marketplace, konsumen bisa menuntut pihak marketplace sebagai pelaksana penyedia jasa sistem elektronik dan memegang kendali atas data pribadi dengan penyelesaian kasus secara litigasi mulai dari melaporkan ke kantor Pengadilan Negeri, lalu melakukan mediasi dan beberapa tahap sesuai prosedur alur perkara perdata dalam persidangan hingga putusan hakim. Kata kunci : Data Pribadi, Online Market Place, Perlindungan Hukum,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up