JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG SENGKETA HARTA WARISAN ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal) |
Nama: RIBKA TRIANA TAULANGI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Ribka Triana Taulangi, D10117155, Judul : Tinjauan Yuridis Tentang Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal), Pembimbing I: H. Muh. Rusli Ayyub, SH., MH, Pembimbing II: M. Ayyub Mubbarak, SH.I, MH. Warisan adalah perkara yang penting bagi kehidupan, tidak hanya untuk diri pribadi, melainkan juga untuk anak cucu kelak. Meskipun penting, seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/ PA.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Harta Warisan Antara Para Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Proses penyelesaian sengketa harta warisan antara para ahli waris yang berbeda agama (studi putusan nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal), adalah : Bahwa telah diupayakan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara agar dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, baik oleh majelis di persidangan maupun melalui jalur mediasi, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pertimbangan Hakim terhadap sengketa harta warisan antara para ahli waris yang berbeda agama (studi putusan nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Pal), adalah: Hakim mengadili: Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat sebagian dan tidak menerima yang selebihnya. Dalam Pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantklijk Verklaard). Kata Kunci : Ahli Waris ; Sengketa Harta Warisan. |