Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR PALU
Nama: HISKIA ANUGRAH PUTRA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK HISKIA ANUGRAH PUTRA / D 101 17 152, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH RESOR PALU PEMBIMBING : ACHMAD ALLANG DAN AMIRUDDIN HANAFI Dengan merebaknya kejahatan perjudian dalam kehidupan masyarakat Kota Palu, baik itu sifatnya terang-terangan maupun secara sembunyi. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan perjudian dan upaya pencegahan serta penanggulangan kejahatan perjudian di wilayah resor Palu.Dasar hukum yang terkait dalam kejahatan perjudian diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) dari UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,yang telah diubah menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 303 bis KUHP. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori menurut J.Constant yang mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif secara empiris yaitu dengan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum dan masyarakat yang melakukan kejahatan perjudian, serta mengumpulkan data-data tindak kejahatan perjudian di wilayah resor Palu, dimana respondennya terdiri dari 10 orang pelaku perjudian dan 2 orang dari kepolisian resor Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam di wilayah resor Palu yaitu faktor lingkungan (40%), ekonomi (30%) dan kebiasaan (30%). Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah resor Palu yaitu dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum kepada masyarakat dan giat patroli dan melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) yang diadakan tiap tahunnya. Kepolisian kesulitan melakukan penegakan hukum karena kurangnya barang bukti untuk menjerat pelaku perjudian karena dilakukan secara tersembunyi dan jauh dari pemukiman warga dan tidak ada waktu tertentu perjudian dilakukan, tetapi yang paling disayangkan adalah masyarakat sendiri yang tidak mau memberikan informasi dan sepertinya melindungi para pelaku perjudian. Kata Kunci : Perjudian, Kejahatan, Wilayah Resor Palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up