JudulPENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETIDAKPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK DI KOTA PALU : PERBANDINGAN SEBELUM DAN SETELAH PERALIHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KE PEMERINTAH DAERAH |
Nama: RIKA OKTAVIANY |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rika Oktaviany, D10117151, Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Pada di Kota Palu : Perbandingan Sebelum dan Setelah Peralihan Wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, dibimbing oleh Dr. Mohammad Tavip.,SH.,M.Hum. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan strategi pemerintah dalam menerapkan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, saat kewenangan pemungutan pajak berada di Pemerintah Pusat dan saat setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu. Melalui metode penelitian hukum empiris, dilanjutkan dengan analisis ditemukan hal-hal sebagai berikut, bahwa strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam menerapkan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan membayar PBB, tidak menunjukan perbedaan berarti apalagi hal yang inovatif, terlalu normatif sehingga gagal menangkap realitas objektif di masyarakat. Bahwa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak patuh membayar PBB disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial, budaya dan sarana prasarana. Bahwa hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi antara lain adalah kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap adanya penerapan sanksi dan kekurang disiplinan wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu dan juga objek PBB yang bersifat aktif. Atas dasar temuan dari analisis tersebut disarankan bahwa Pemerintah Kota Palu dalam hal menerapkan sanksi administrasi bagi wajib pajak dapat berupa sanksi positif yang berupa apresiasi terhadap wajib pajak yang patuh membayar PBB. Kata Kunci : PBB, Wajib Pajak, Ketidakpatuhan, Sanksi Administrasi |