JudulPENERAPAN HUKUM TATA NEGARA DARURAT PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA |
Nama: JIMMY |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa konsep pengaturan HTN Darurat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana penanganan Pandemi COVID-19 berdasarkan konsepsi Hukum Tata Negara Darurat. Penelitian ini dikaji secara normatif yang dilengkapi dengan pendekataan studi kepustakaan melalui Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder) bahan hukum tersier sebagai penunjang pengolahan data. Hasil Penelitian ini menunjukan BahwaPengaturan kedaruratan diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait penggunaan pengaturan tersebut masih sering ditafsirkan secara sempit dan luas mengenai keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa dan pada tingkat undang-undang masih belum jelas diatur. Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia, Pemerintah memilih legislativ model dan menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat dan sumber konstitusinya adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan paradigma hukum dibalik penanganan Pandemi COVID-19 adalah Hukum Tata Negara Normal bukan Hukum Tata Negara Darurat emergency de facto sebagaimana dalam konsep Hukum Tata Negara Darurat dikarenakan semua Instrumen hukum yang diterbitkan selama Pandemi COVID-19 tidak satupun merujuk Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, apabila Pandemi COVID-19 dinilai sudah berakhir seluruh instrumen hukum yang diterbitkan pada masa Pandemi COVID-19 harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |