JudulIMPLEMENTASI UANG PENGGANTI DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA ) |
Nama: MOH. YUSRIL |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh.yusril, D10117148 IMPLEMENTASI UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA ), DI BIMBING OLEH Syachdin Pembimbing I, Kamal Pembimbing II. Berbagai upaya pemberantasan ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi seperti mengupayakan dengan sanksi pidana pembayaran uang pengganti. membayar kerugian negara dan lebih memilih pidana kurungan bagi yang tidak sanggup membayar kerugian negara, terpidana meninggal dunia. |