Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit
Nama: DALILLAH TENRI ADJEN
Tahun: 2022
Abstrak
Fokus permasalahan ini adalah merujuk kepada nasabah kartu kredit yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran tagihan kartu kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah proses perjanjian penerbitan kartu kredit sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana proses penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit yang macet. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat di simpulkan bahwa dalam penerapannya Bank BNI masih menggunakan klausa baku dan hal ini menyimpang dari aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Pencantuman klausa baku tersebut juga bertentangan dengan asas hukum perjanjian yaitu asas itikad baik. Menurut penulis, yang di maksud dengan itikad baik ialah keterbukaan kejujuran dari maksud dan tujuan para pihak yang ingin melakukan sebuah perjanjian. Asas itikad baik harus selalu menjelma dalam setiap perjanjian, termasuk dalam perjanjian baku sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi konsumen dikemudian hari. Sedangkan proses Penyelesaian Nasabah Wanprestasi Jika secara nonlitigasi bank melakukan pemanggilan internal atau mendatangi langsung nasabah tersebut, atau melakukan Resktrukturisasi yaitu keringanan pembayaran cicilan pinjaman seperti memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau modal. Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh bank BNI tidak memenuhi harapan, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di muat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di tetapkan oleh OJK. penyelesaian sengketa melalui lembaga ini dimaksud dengan harus didahului adanya perjanjian antara konsumen dan OJK yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up