JudulANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (STUDY KASUS PUTUSAN PA NOMOR 239/Pdt.G/2021/PA.PAL) |
Nama: AGUS SUSANTO |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Agus Susanto, D 101 17 145 Analisa Hukum Tentang Penetapan Nafkah Iddah Pasca Perceraian (Study Kasus Putusan PA Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Pal), Pembimbing 1: Dr. Nurhayati Sutan Nokoe. S. Ag, MH, Pembimbing 2: M. Ayub Mubarak SHI, M.H Setiap orang menghendaki agar perkawinan yang dilaksanakan itu tetap utuh sepanjang masa kehidupannya, tetapi tidak sedikit pula perkawinan yang dibina dengan susah payah itu berakhir dengan suatu perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri. Kewajiban dari suami untuk memberikan nafkah iddah, apabila perkawinan putus (cerai) maka mantan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istri. Hukum iddah wajib bagi seorang istri yang telah diceraikan ataupun bercerai dengan mantan suaminya. Pemberian nafkah iddah oleh setiap suami yang hendak menceraikan istrinya berkewajiban memberikannya dengan jumlah nominal yang berbeda-beda, karena dalam hukum Islam dan hukum positif tidak mengatur mengenai jumlah nominal yang harus dipenuhi suami untuk nafkah tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini: 1) bagaimana metode hakim dalam menentukan jumlah nafkah iddah pasca percaraian pada putusan Pengadilan Agama Kota Palu. 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah nafkah Iddah pasca perceraian pada putusan Pengadilan Agama Kota Palu. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis Hakim dalam menentukan jumlah nafkah iddah adalah berijtihad dengan menggunakan metode maslahah mursalah yaitu dengan mempertimbangkan hal yang paling maslahah baik bagi suami maupun istri. Penentuan jumlah nafkah iddah tidak diterangkan secara mendalam dalam hukum Islam maupun dalam hukum Positif, melainkan hanya menerangkan tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Nafkah Iddah, Pasca Perceraian |