Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMENUHAN HAK BIOLOGIS BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu)
Nama: YEZRAL DWIPANDU
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Yezral Dwipandu/D10117143, Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu) Dibawah bimbingan Hamdan Hi. Rampadio Selaku pembimbing I dan Harun Nyak Itam Abu Selaku pembimbing II Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu?. 2) Bagaimanakah hambatan dalam upaya pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu?. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui proses pelaksanaan pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu serta untuk mengetahui kendala dalam upaya pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA jalan Dewi Sartika, Birobolu Selatan Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang memadukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan (data primer). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukaan bahwa pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Palu belum ada aturan yang mengatur tentang bilik asmara itu sendiri. Upaya yang dilakukan Lapas Kelas IIA Palu dalam pemenuhan hak biologis bagi narapidana yaitu dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, Cuti bersyarat. Pemenuhan hak biologis memiliki kendala yang berasal dari Lapas Kelas IIA Palu, yaitu 1. Tidak adanya fasilitas berhubungan intim 2. Overkapasitas atau kelebihan muatan 3. Pembatasan hak cuti mengunjungi keluarga. Kata Kunci : Hak Biologis, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up