Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPAYA PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS (Studi Kasus Polres Sigi)
Nama: JESSE DEVAL ENRICO WUISAN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Jesse Deval Enrico Wuisan, D 101 17 142, Upaya Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Polres sigi), Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama upaya pendekatan restorative justive dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas diwilayah Polres sigi serta penghambat pendekatan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian tidak pidana lalu lintas. Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan restorative justice sebagaimana di atur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), konsep awal pendekatan restorative justice memiliki tujuan dari penegakan hukum yang menitikberatkan kepada kepentingan para pihak yang berperkara yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Selain itu restorative justice juga memiliki tujuan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang telah terganggu karena adanya perbuatan yang melanggar hukum, sehingga melalui pendekatan restoartif justice masyarakat dapat melihat dan memliki cara pandang yang baru mengenai permasalahan hukum dan cara menyikapi suatu masalah. Munculnya konsep pendekatan restorative justice bukan berarti menghilangkan atau meniadakan pidana penjara, akan tetapi itu bisa menjadi suatu langkah awal yang bisa dipakai atau dilakukan dalam menyelesaikan konflik antara para pihak yang berperkara dalam hal ini pelaku dan korban. Sedangkan hambatan pendekatan restorative justice adalah dari pihak keluarga yang tidak kooperatif dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan kemudian masih adanya stigma negatif dari masyarakat dan juga jarak daerah masyarakat yang cukup terpencil atau sulit dijangkau oleh kepolisian. Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Restorative Justice, Tindak Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up