JudulKEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI KECAMATAN TOILI) |
Nama: NI NENGAH DWIANTARI |
Tahun: 2021 |
Abstrak KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI KECAMATAN TOILI) Ni Nengah Dwiantari / D10117141 Pembimbing: Hj. Rosnani Lakunna, SH., MH ABSTRAK Pengangkatan anak dilakukan karena beberapa hal yaitu karena orang tua tidak memiliki anak (keturunan), dan orang tua tidak memiliki anak laki-laki sehingga melakukan perbuatan hukum yaitu pengangkatan anak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat Bali di Kecamatan Toili?. (2) Bagaimana eksistensi hukum waris adat Bali yang berkaitan dengan masalah hak waris anak angkat di Kecamatan Toili?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat Bali di Kecamatan Toili. Untuk mengetahui dan memahami eksistensi hukum waris adat Bali yang berkaitan dengan masalah hak waris anak angkat di Kecamatan Toili. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Bali yaitu bahwa anak angkat tersebut memiliki kewajiban sebagai pelanjut keturunan dan memiliki hak sebagai ahli waris, keadaan tersebut tidak akan berubah apabila telah lahir anak kandung. Hal tersebut dikarenakan kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Bali memiliki kedudukan yang sama seperti halnya anak kandung sendiri setelah dilakukannya upacara Pemerasan (upacara pengesahan). Mengenai eksistensi hak waris anak angkat dalam hukum waris adat Bali di Kecamatan Toili bahwa sebagian orang tua angkat masih menerapkan hukum waris adat Bali walaupun belum ada awig-awig/aturan tertulis tentang pengangkatan anak dan mengenai pembagian harta waris anak angkat bahwa anak angkat dari Clan (keluarga) sendiri berhak mewarisi semua harta warisan orang tua angkatnya termasuk harta pusaka, sebaliknya anak angkat bukan dari Clan (keluarga) sendiri hanya mewarisi harta guna kaya (harta pencaharian) dari orang tua angkatnya. Kata kunci: Kedudukan Anak Angkat, Hukum Waris Adat Bali, Pewarisan |