Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Nama: NI GUSTI AYU SRI DEVIANTARI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Untuk itu Bank dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan, karena tanpa adanya pengamanan bank sulit menghindari resiko sebagai akibat dari kreditur yang wanprestasi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan dan hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta jalan keluar dalam penyelesaian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peratura atau hukum yang sedang berlaku. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif yaitu data primer dan sekunder yang telah terkumpul disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum, 2) Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah belum dimanfaatkan secara optimal oleh kalangan perbankan khususnya yang mengakibatkan bank tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah penjadwalan kembali (Rescheduling, persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring). Kata kunci : Kredit Macet, Jaminan, Hak Tanggungan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up