Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT
Nama: QATRUN NADA SETIADI
Tahun: 2021
Abstrak
Qatrun Nada Setiadi/D 101 17 130,Analisis Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit, Dibimbing oleh : Suarlan Datupalinge,SH, M.Hum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perjanjian penerbitan kartu kredit antara penerbit dan pemegang kartu dan upaya hokum penerbit terhadap pemegang kartu kredit yang melanggar isi perjanjian, dengan mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Dasar Hukum perjanjian kredit adalah pinjam meminjam yang didasarkan kepada kesepakatan antara bank dengan nasabah. Keabsahan perjanjian penerbitan kartu kredit harus memenuhi empat syarat dalam transaksi penerbitan kartu yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sebagai suatu perjanjian, penerbitan kartu kredit harus memenuhi unsur- unsur perjanjian yang diperlukan antara lain unsur essensialia, unsur naturalia dan unsur accidentalia dan Apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian kartu kredit yaitu pemegang kartu menolak membayar tagihan pengelola karena pemegang kartu belum atau tidak mampu untuk membayar atau pemegang kartu menyangkal kebenaran dari transaksi yang menjadi dasar tagihan, pada awalnya pihak bank akan melakukan upaya seperti halnya penyelesaian melalui upaya damai, penyelesaian melalui restrukturisasi kredit, dan penyelesaian secara administrative. Namun, apabila upaya tersebut tidak membawa hasil pihak bank menempuh mekanisme penyelesaian yang dilakukan melalui pihak ketiga yaitu debt collector yang masuk dalam upaya non litigasi yaitu penyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan. Penyelesaian terakhir apabila semua upaya tidak dapat dipenuhi dan pemegang kartu kredit tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya (kredit macet), maka pihak penerbit kartu kredit melakukan upaya hukum yaitu Litigasi yang penuntutannya melalui pengadilan apabila mediasi tidak bisa dilakukan. Kata Kunci : Penerbitan, Perjanjian, Kartu Kredit

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up