Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Di Pt. Letawa
Nama: ASHAR
Tahun: 2022
Abstrak
Ashar, D 101 17 128. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Letawa, Pembimbing I :Hj. Darwati Pakki, SH, M.H, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, SH. M.H. Asas kebebasan berkontrak merupakan unsur penting dalam sebuah perjanjian, secara implisit memberikan panduan bahwa dalam berkontrak pihak-pihak diasumsikan mempunyai kedudukan seimbang. Dengan demikian diharpkan akan muncul kontrak yang adil dan seimbang bagi para pihak, dalam praktik lapangan masih banyak ditemukan yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang dan tidak adil dalam menerapkan suatu perjanjian. dimana studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Letawa. Rumusan masalah yang diajukan yaitu; bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Letawa, apa faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Letawa dan untuk mengetahui apa faktor penyebab tidak terlaksananya asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Letawa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Letawa tidak terlaksana karena kontrak kerja yang dibuat oleh PT. Letawa merupakan kontrak kerja baku yang sudah disiapkan oleh PT. Letawa, calon karyawan hanya dapat memilih untuk menyetujui atau menolak kontrak yang disodorkan tanpa adanya proses negosiasi terhadap isi kontak antara pihak PT. Letawa dengan calon karyawan. Penyebab tidak terlaksananya penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu yaitu minimnya pengetahuan karyawan/pekerja terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pihak PT. Letawa tidak konsisten menjalangkan aturan ketenagakerjaan karena tidak adanya pengawasan dari instanti setempat seperti dinas tenaga kerja kabupaten pasangkayu, sehingga dengan tidak adanya pengawasan tersebut, maka secara sepihak PT. Letawa dengan leluasa melakukan praktek-praktek yang merugikan hak-hak pekerja. Kata kunci : Asas kebebasan berkontrak, perjanjian kerja waktu tertentu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up