Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS ATAS PENERAPAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) DI INDONESIA
Nama: AWAL SYAHRU RAMADHAN
Tahun: 2022
Abstrak
AWAL SYAHRU RAMADHAN, D10117119. ANALISIS ATAS PENERAPAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) DI INDONESIA. Pembimbing I: Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.Hum., Pembimbing II: Adiesty S. P. Syamsuddin, S.H., M.H. Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia mulai efektif diberlakukan sejak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat mencalonkan diri apabila memperoleh dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan pemilu legislatif sebelum dilakukan pemilihan presiden. Hal ini serupa dilaksanakan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Pada tahun 2017, muncul Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang regulasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara serentak sebagai pelaksanaan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang melaksanakan pelaksanaan pemilihan umum legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak dan tetap mempertahankan kadar ambang batas (Presidential Threshold) sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari suara sah nasional berdasarkan pemilihan umum legislatif. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai apa yang menjadi urgensi penerapan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) di Indonesia, dan bagaimana implikasi penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersumber pada buku, jurnal, maupun undang-undang atau bahan hukum lainnya. Hasil analisis penelitian ini adalah bahwa dasar pemberlakuan Presidential Threshold dan urgensi Penerapannya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dengan sistem pemilihan serentak tahun 2019 tidak dapat menerapkan Presidential Threshold namun tetap dipaksakan untuk dapat diterapkan. Kata kunci: Presidential Threshold, Pemilihan Umum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up