Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Dalam Penagihan Utang
Nama: RUDY LOLOGAU
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Rudy Lologau, D10117115, Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Dalam Penagihan Utang, Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan kekerasan dalam penagihan utang diwilayah hukum Polresta Palu. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, apakah faktor penyebab debt collector melakukan kekerasan dalam penagihan utang, dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan kekerasan dalam penagihan utang. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini diketahui bahwa, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan yang dilakukan debt collector dalam penagihan utang terdiri atas lembaga terlalu mengejar target, kurangnya kesadaran debitur, kurangnya pengetahuan hukum pihak ketiga atau debt collector dan debitur, kemudian dipengaruhi oleh karakteristik debt collector. Pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu, tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector diantaranya adalah tindak pidana pemaksaan (Pasal 335 KUHP), menyita paksa barang nasabah yang dapat terindikasi sebagai tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP), tindak pidana pemerasan dengan kekerasan (Pasal 368 KUHP), dan tindak pidana memaksa orang dengan ancaman pencemaran nama baik (Pasal 369 KUHP). Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Kekerasan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up