JudulAnalisis Hukum Tentang Pandemi Covid-19 Sebagai Penyebab Wanprestasi Dalam Perjanjian |
Nama: SITI HALIJA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Berdasarkan KUHPerdata perjanjian yang telah mencapai kesepakatan dan sah menurut hukum maka perjanjian tersebut harus dihormati dan dijadikan sebagai undang-undang bagi para pihak pembuatnya. Namun dalam prakteknya perjanjian tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan, kadangkala menemui hambatan yang akan menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, hambatan tersebut misalnya dengan adanya suatu peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya, dalam KUHPerdata disebut dengan keadaan memaksa (force majeur) sehingga dalam hal ini asas mengikatnya suatu perjanjian dapat dikesampingkan. Diakhir tahun 2019 terjadi wabah yang dikenal dengan pandemi covid 19, wabah ini tentunya mengakibatkan berbagai dampak diwilayah tempat penyebarannya, termasuk Negara Indonesia. Respon Pemerintah terhadap penyebaran pandemi covid 19 dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum, misalnya penetapan pandemi covid 19 sebagai bencana nasional dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya peraturan tersebut membuat segala aktifitas sosial dibatasi hingga berakibat pada terhalangnya debitur dalam memenuhi prestasinya. Dengan demikian tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah pandemi covid 19 dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya keadaan memaksa (force majeur) dalam perjanjian serta mengetahui akibat hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian dimasa penyebaran pandemi covid 19. Metode penelitian hukum dalam tulisan ini adalah jenis penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah Pandemi covid 19 yang dijadikan sebagai alasan terjadinya keadaan memaksa (force majeur) dalam perjanjian tidak dapat dibenarkan, namun peraturan pemerintah sebagai respon terhadap penyebaran pandemi seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menghalangi adanya pemenuhan prestasi dalam perjanjian tersebut yang dapat dijadikan alasan sebagai adanya keadaan memaksa (force majeur). Sedangkan Akibat hukum atas tidak dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian dimasa penyebaran pandemi covid 19 adalah dibebaskan dari penggantian rugi, biaya dan bunga yang timbul akibat tidak terpenuhinya prestasi tepat pada waktunya. Kata Kunci : Pandemi covid 19, Perjanjian, Wanprestasi, Keadaan Memaksa (Force majeur) |