JudulKajian Pemenuhan Hak Asimilasi Narapidana ( Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk ) |
Nama: LARASIMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Larasima, D 101 17 109, Kajian Pemenuhan Hak Asimilasi Narapidana (Study Kasus Lembaga Permasyarakatan Klas II B Luwuk), Tahun 2023, Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi Pembimbing II Vivi Nur Qalbi Asimilasi merupakan proses pembinan narapidana dan anak didik pemasyrakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyaratan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak asimilasi narapidana di Lembaga klas II b Luwuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan hak asimilasi warga binaan dilapas klas II b Luwuk dan apa saja yang menjadi kendala pemenuhan asimilasi warga binaan dilapas kals II B Luwuk. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris, dengan mengkaji atau menganalisis berdasarkan data yang berupa data primer dan sekunder. Berdasarkan pemasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Pemenuhan hak asimilasi di Lembaga pemasyarakatan Klas II B Luwuk telah terpenuhi tetapi belum maksimal dalam pelaksanaannya, berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun pemberian dan pembagian asimilasi dilapas klas II b Luwuk harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian, diantaranya: berkelakuan baik dengan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu enam bulan, aktif mengikuti pembinaan, telah menjalani ½ masa pidana. Asimilasi dilapas klas II b Luwuk terbagi menjadi tiga bagian dintaranya, asimilasi di ruangan khusus kantor lapas klas II b Luwuk, asimilasi diruang lingkup umum sarana dan prasarana lapas klas II b Luwuk, asimilasi diluar lapas klas II b Luwuk. Sedangkan kendala dalam pemenuhan hak asimilasi di Lembaga pemasyarakatan klas II b Luwuk minimnya informasi tentang dari pada pemenuhan hak asimilasi yang pelaksaannya belum maksimal sehingga narapidana tidak memiliki pengetahuan terhadap pemenuhan haknya, jarak yang jauh, kesadaran dan etikad baik bagi narapidana dalam upaya pemenuhan haknya. Kata kunci: hak asimilasi, narapidana, pemasyarakatan |