JudulKEDUDUKAN HUKUM ANAK BAWAAN DALAM KEWARISAN |
Nama: FITRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Hukum kewarisan sangat erat dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya. Pada kenyataannya seringkali terjadi orang-orang yang melakukan pernikahan dengan membawa ahli waris masing-masing ke pernikahan yang baru. Olehnya hal ini membuat banyak terjadi sengketa dalam hal hukum kewarisan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak waris anak bawaan dalam perspektif hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan hak waris anak bawaan dalam perspektif hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis data yang berupa data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak bawaan dalam kewarisan menurut hukum adat adalah berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua kandungnya, begitupun terhadap orang tua sambungnya namun harus ada pengakuan dari orang tua sambung, pengakuan tersebut berupa kesepakatan yang telah dimusyawarakan oleh pewaris dan ahli waris lainnya yang dipimpin oleh tokoh adat yang dituakan. Selanjutnya kedudukan anat bawaan dalam kewarisan menurut hukum Islam adalah berhak mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya dikarenakan adanya hubungan darah dengan pewaris, namun terhadap orang tua sambungnya anak bawaan tidak berhak mendapatkan warisan karena tidak ada hubungan darah dengan pewaris tetapi anak bawaan berhak mendapatkan harta dari orang tua sambungnya yang bukan merupakan harta warisan dengan melalui wasiat dan hibah oleh orang tua sambungnya. Kemudian kedudukan anak bawaan dalam kewarisan menurut hukum perdata adalah tidak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua sambungnya karena tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan akan tetapi anak bawaan dapat memperoleh warisan dari orang tua sambungnya melalui testamentair/wasiat. Kata Kunci: Warisan, Anak Bawaan, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum perdata. |