Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN KAITANNYA DENGAN SURAT DAKWAAN (Studi Putusan Nomor: 226/Pid.B/2022/PN Pal)
Nama: MOH DHEDE HIDAYAT
Tahun: 2023
Abstrak
MUH. DHEDE HIDAYAT (Stb D. 101 17 1014) Judul: Keterangan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Kaitannya Dengan Surat Dakwaan (Studi Putusan Nomor: 226/Pid.B/2022/PN Pal). Pembimbing I: Syachdin dan pembimbing II: Hamdan Rampadio. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian alat bukti saksi dalam surat dakwaan tentang perkara tindak pidana penipuan (studi putusan nomor: 226/Pid.B/2022/PN Pal) dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mengenai pembuktian saksi dalam surat dakwaan tentang perkara tindak pidana penipuan (studi putusan nomor: 226/Pid.B/2022/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa proses pembuktian dalam perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal) yaitu dimana penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan subsider yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dilapis dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Demikian juga saksi keluarga dari pihak korban memungkin menurut undang-undang untuk memberikan keterangan dipersidangan sepanjang keterangannya melihat atau mendengar atau berdasarkan pengetahuannya terkait langsung terjadinya tindak pidana demi keadilan. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku terhadap perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor: 42/Pid.B/2019/PN Pal). Berdasarkan fakta persidangan rupanya perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang mengaibatkan luka berat karena menimbulkan bahaya maut, hal ini dapat dilihat dari hasil visum yang pada pokoknya menerangkan terdapat luka tusuk ukuran 2x1x2 cm pada tepi dada kiri, tembus dalam rongga dada, yang merupakan bagian vital dari tubuh manusia sehingga dapat mengakibatkan kematian bagi korban; sehingga Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up