JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor : 119/Pid.B/2019/PN Pal) |
Nama: GEDE ARYA BAGUS GIO DANA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Gede Arya Bagus Gio Dana. Stb D. 101 17 1013 Judul: Tinjauan Yuridis Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 119/Pid.B/2019/PN Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Hamdan HI. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 119/Pid.B/2019/PN Pal)”., dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 119/Pid.B/2019/PN Pal) mengenai keterangan keluarga saksi korban atau istri saksi korban tidak menjadi masalah dan tidak merlanggar peraturan yang berlaku justru yang dilarang adalah saksi keluarga dari terdakwa karena yang demikian itu tentu cenderung membela terdakwa dalam rangka meringankan hukuman dari terdakwa tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada putusan pemidanaan Nomor 119/Pid.B/2019/PN Pal) seyogianya tidak dikenakan pidana kepada Terdakwa Salama selama 5 (lima) bulan tetapi sebaiknya dikenakan hukuman percobaan dengan dasar pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa yaitu baik terdakwa maupun korban sudah saling memaafkan dan saksi korban sudah ada perdamaian di depan kepolisian dan Terdakwa memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi korban. Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Penganiayaan. Studi Putusan |