JudulPENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ( HUNIAN TETAP KELURAHAN TONDO ) |
Nama: MELITA AHMAD ABR ASSAGAF |
Tahun: 2022 |
Abstrak PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ( HUNIAN TETAP KELURAHAN TONDO ) Penulis Utama : Melita Ahmad ABR Assagaf, Stb D 101 17 1011 Penulis ke 2 : 1.Hj. Darwati Pakki, SH, MH 2. Abraham Kekka, SH, M.Hum ABSTRAK Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, selalu membutuhkan tanah, sehingga semakin meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum semakin banyak menggunakan tanah, sehingga tanah yang dikuasai langsung oleh negara semakin berkurang. Untuk mendapatkan tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum, pemerintah melakukan pembebasan tanah yang dikuasai oleh orang perorangan atau badan hukum. Sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum perlu diatur dalam peraturan perundangan, agar tidak merrugikan hak perorangan maupun badan hukum. Tulisan ini menyangkut Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (pembangunan Hunian Tetap di Tondo, Kota Palu). Dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pengadaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum Kota Palu dan mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kota Palu, Untuk meperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris. Prosedur pengadaaan tanah untuk pembangunan Huntap di Kelurahan Tondo dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu mulai dari permohonan penetapan lokasi, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia untuk melakukan pembebasan tanah secara musyawara denga pihak pemegang hak atas tanah yang menjadi lokasi huntap, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pada masyarakat tentang pemanfaatan tanah yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan pengukuran dan penetapan batas-batas tanah, baru dilakukan pendaftaran/pendataan bagi masyarakat korban bencana yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan huntap, dilanjutkan dengan pengumuman hasil pendataan tentang siapa yang berhak untuk mendapatkan huntap. Kendala yang dihadapi dalam pengadaan tanah adalah terbatasnya luas tanah yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional sementara pihak pelaksana pembangunan huntap butuh tanah 40 ha untuk membangun 1500 huntap, disamping itu ada beberapa masyarakat yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya, karena sudah lama beternak dan memiliki kebun di lokasi itu. Kata Kunci : Tanah, Kepentingan Umum, Huntap |