JudulANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA |
Nama: TELMA ASTRIANA SIRUPA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Telma Astriana Sirupa, D 101 17 1010, Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya, Pembimbing I: Dr. H. Sitti Fatimah Maddusila, SH, M.Hum, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE, MH Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hukum perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam memperdagangkan produk kosmetik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hokum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin edaar kosmetik dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian konsumen akibat penggunaan kosmetik berbahaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dengan memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan yaitu pendekatan undang-undang dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian. Perlindungan hokum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar kosmetik yakni pelaku usaha dapat dihukum berdasarkan UU Kesehatan. Sebagaimana produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan, dan berdasarkan peraturan BPOM bahwa untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Maka pelaku usaha yang mengedarkan kosmetika wajib telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Dan perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang dialami akibat penggunaan kosmetik berbahaya yakni mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh konsumen akibat menggunakan produk atau jasa pelaku usaha. Pelaku usaha tidak bisa lepas tangan atas kerugian yang diperoleh konsumen sebagaimana wajib memberi kompensasi, ganti rugi atas penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan atas produk kosmetik yang diperdagangkannya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik Berbahaya, Tanggung Jawab Pelaku Usaha |