JudulPertanggungjawaban Hukum PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah |
Nama: WULAN PERMATA SARI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini berfokus pada kelalaian atau kesalahan dan bagaimana pertanggungjawaban hukum PPAT dalam pembuatan akta jual beli. Permasalahan yang akan dikaji dalam karya Ilmiah ini adalah (1) bagaimana pertanggung jawaban Hukum PPAT dalam pembuatan akta jual beli, (2) bagaimana akibat hukum apabila PPAT melakukan kekeliruan dalam pembuatan akta jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui bahan hukum diidentifikasi dengan cara membaca, mengkaji dan mempelajari bahan pustaka yang diperoleh dari berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan lainnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai pertanahan khususnya Akta peralihan hak atas tanah sebagaimana telah diatur dalam PP No. 37 tahun 1998, PPAT harus memiliki kemampuan khusus dibidang pertanahan agar akta yang dibuat tidak menimbulkan permasalahan dikemudian harinya mengingat akta yang dibuatnya dapat digunakan sebagai alat bukti telah terjadinya perbuatan hukum pengalihan hak maupun pembatalan hak atas tanah. Apabila penyebab terjadinya permasalahan timbul karena kelalaian yang dilakukan oleh PPAT, maka mengakibatkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum dibawah tangan yang dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat subyektif. Apabila penyebab permasalahan timbul karena ketidakjujuran klien terkait kebenaran syarat administrasi sebagai dasar pembuatan akta yang bisa berakibat akta tersebut batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif. Sebagaimana telah diatur dalam PP No.37 tahun 1998, PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta mengenai pertanahan khususnya akta peralihan hak atas tanah, apabila PPAT melakukan kekeliruan atas akta yang dibuatnya maka PPAT dapat bertanggungjawab secara administrasi, perdata ataupun pidana. |