JudulTinjauan Hukum Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Pasca Terjadinya Likuifaksi Akibat Bencana Alam Gempa Bumi (Studi Kasus Di Wilayah Sigi) |
Nama: AINUN AYU PRATIWI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Bencana alam gempa bumi dan tsunami di kota Palu Sulawesi Tengah terjadi Pada tanggal 28 september 2018 pukul 18.02 WITA, Dengan kekuatan 7,4 SR. Di Jono Oge Kabupaten Sigi mencapai 202 hektar, 36 bangunan rusak, dan 168 lain juga kemungkinan rusak. faktor yang menyebabkan terjadinya likuifaksi yaitu adanya kekuatan besar dari gempa bumi yang menyababkan sifat tanah yang padat berubah menjadi cairan air berat atau lumpur serta banyak tanah yang terbawah oleh likuifaksi karena hal itu membuat batas-batas tanah tersebut tidak diketahui. Melihat dari status hukum dan fisik atas tanah, terdapat beberapa masalah pertanahan yang terjadi pasca bencana alam likuifaksi di wilayah Kabupaten Sigi, yaitu tanah masih ada tetapi tidak memiliki tanda batas bidang tanah, Tanah masih ada tetapi administrasi dokumen pembuktian hak atas tanah hilang, Bukti kepemilikan hak atas tanah masih ada tetapi bentuk tanah telah mengalami perubahan pada bentuk fisik atau tanah musnah akibat terjadinya bencana alam dan belum dapat ditinggali dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan fungsinya. Permasalahan yang akan diteliti dalam karya ilmiah ini yaitu Bagaimana Status Kepemilikan Hak atas Tanah setelah likuifaksi dan Bagaimana Pemanfaatan Hak atas tanah likuifaksi di wilayah Sigi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami Status kepemilikan hak atas tanah di wilayah Sigi setelah likuifaksi dan pemanfaatan tanah likuifaksi di wilayah Sigi. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan ini digunakan Metode penelitian yuridis empiris. Status kepemilikan hak atas tanah di wilayah Sigi ditentukan bahwa seluruh tanah yang terdampak likuifaksi masih milik masyarakat setempat yang memiliki tanah tersebut. sebagaimana secara administrasi pertanahan, tanah yang terdampak likuifaksi tersebut masih berstatus milik masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik tersebut. Pemanfaatan tanah likuifaksi di wilayah kabupaten Sigi akan dilakukan sesuai program kerja yaitu untuk pemanfaatan bidang Pertanian dan Pekonomian. pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dengan RT/RW dalam penyusunan pemanfaatan tata ruang desa Jono Oge. Kata kunci : Status Tanah, Pemanfaatan Tanah, Likuifaksi. |