JudulTinjauan Yuridis Peralihan Hak Milik Tanah Melalui Jual Beli |
Nama: TESYA ANINDYA ISMAIL |
Tahun: 2021 |
Abstrak Peralihan hak milik atas tanah merupakan salah satu perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lain. Peralihan tersebut bisa disengaja karena adanya perbuatan hukum salah satunya yaitu jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak milik tanah atas dasar jual beli menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana proses peralihan hak milik tats tanah melalui jual beli menurut hukum adat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses peralihan hak milik atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: persiapan pembuatan akta jual beli hak atas tanah. Kedua, pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. dan peralihan hak milik atas tanah menurut hukum adat itu sah jika melakukan peralihan secara terang dan diwujudkan dengan uang tunai, yang dimaksud ialah perjanjian jual beli tersebut harus dilakukan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada saksi dalam peralihan hak atas tanah itu dan saksinya adalah Kepala Desa dan masyarakat setempat tersebut. Sedangkan yang di maksud tunai adalah adanya dua perbuatan yang dilakukan yaitu pemindahan hak dari penjual kepada pembeli dan pembayaran harga, baik sebagian maupun seluruhnya, dari pembeli diberikan kepada penjual |