Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP FAIR TRIAL DALAM PELAKSANAAN SIDANG PERKARA PIDANA SECARA ONLINE (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Palu)
Nama: MUH. AGIL BUDIANSYAH
Tahun: 2023
Abstrak
Prinsip fair trial merupakan nilai-nilai proses peradilan yang adil dan layak. Penegakan prinsip fair trial dalam Hukum Acara Pidana Indonesia mencakup tentang hak-hak tersangka selama proses peradilan berlangsung, ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dan Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, setelah penyebaran pandemi covid-19 ke Indonesia, pemerintah Indonesia melalui lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 sebagai aturan baru agar dapat melaksanakan persidangan melalui media elektronik secara online (telekonferensi) sebagai alternatif dari KUHAP yang mengatur bahwa persidangan dilakukan di dalam ruang pengadilan, penerbitan peraturan baru ini dapat mempengaruhi dan merubah tentang penegakan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis dan sumber data field research sebagai data primer dan library research sebagai data sekunder, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, penerapan prinsip fair trial dalam sidang perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Palu dalam peraturan perundang-undangannya belum sesuai dengan tujuan hukum acara pidana Indonesia tentang peradilan yang cepat, sederhana dan bebiaya ringan. Kedua tentang faktor penghambat penerapan prinsip fair trial dalam sidang perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Palu adalah koneksi internet yang tidak stabil dan pemadaman listrik menjadi penghambat utama persidangan perkara pidana yang akhirnya menghambat tugas dan fungsi Hakim/Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum sebagai Peserta Sidang perkara pidana secara online.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up