Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Nama: VIRDA HASRAHIMAH
Tahun: 2022
Abstrak
Virda Hasrahimah, D10117097, Tinjauan Hukum Terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tahun 2022, di Bimbing Oleh, Jubair, dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020?. (2) Bagaimana akibat hukum penjatuhan pidana di bawah ketentuan pidana minimum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penjatuhan pidana di bawah ketentuan pidana minimum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau studi teori dan konsep normatif dengan pendekatan yuridis, yakni menggunakan berbagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UPTPK, menurut Perma Nomor 1 Tahun 2020, memuat sanksi minimum dan sanksi maksimum, yaitu pidana mati dan pidana denda maksimum Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Sedangkan sanksi minimum, yaitu pidana penjara minimal 1 (satu) tahun penjara Penjara dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Serta akibat hukum penjatuhan pidana di bawah ketentuan pidana minimum Perma Nomor 1 Tahun 2020, tidak diatur dalam Perma tersebut atau dalam peraturan lain, sehingga hakim dapat leluasa menjatuhkan pidana di bawah ketentuan minimum yang berlaku karena tidak ada akibat hukum yang berlaku apabila hakim memutus perkara di bawah ketentuan minimum. Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Pelaku dan Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up