Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tanggung Jawab Bank Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah
Nama: GILBERT PIJAR KATIANDAGHO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Gilbert Pijar Katiandagho, D 101 17 096, Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Bank Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah, Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH, M.H, Pembimbing II: Armin K, SH,M.H. Penyalahgunaan kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank menyisakan berbagai macam persoalan. Salah satunya adalah tanggung jawab bank atas pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank yang bersangkutan, menjadi persoalan yang diangkat dalam penelitian ini. Prakteknya, hanya oknum pegawai bank yang melakukan pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah tersebut yang bertanggung jawab secara pribadi baik secara pidana maupun perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa penyebab data nasabah harus dijaga kerahasiaannya? 2. Bagaimana tanggung jawab bank atas kebocoran kerahasiaan data nasabah?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank harus menjaga kerahasiaan data nasabah adalah hubungan kontraktual yang mendasari timbulnya tanggung jawab Bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan yang menyatakan Bank wajib merahasiakan data nasabah penyimpan dan simpanannya dan juga melihat dari resiko yang sangat merugikan kedua belah pihak, baik pihak nasabah maupun pihak Bank itu sendiri.Bank harus bertanggung jawab atas kebocoran data nasabah yang terjadi akibat kelalaian Bank dan bukan kesengajaan oknum pegawai Bank Tetapi jika terbukti kebocoran terjadi akibat oknum pegawai yang dengan sengaja membocorkan data nasabah, maka pertanggung jawaban akan di bebankan kepada oknum pegawai tersebut... meningkatkan pengawasan terhadap Bank dan mencantumkan secara eksplisit kewajiban rahasia bank dalam perjanjian antara bank dan nasabah merupakan saran penulis . Kata kata Kunci: Tanggung Jawab Bank, Rahasia Bank, Data Nasabah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up