JudulTinjauan Hukum Terhadap Sambulugana Pada Perkawinan Suku Kaili Doi |
Nama: MOH. ADRI RAMADHAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Indonesia merupakan bangsa yang memiliki kebudayaan yang bermacam-macam dari ratusan suku bangsa dengan ciri khas tersendiri. Salah satunya adalah prosesi perkawinan dengan menggunakan sambulugana pada suku kaili. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan sambulugana dalam perkawinan suku Kaili Doi di Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan sambulugana pada perkawinan suku Kaili Doi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif kualitatif dengan sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan observasi di lapangan. Data sekunder diperoleh dari berbagai literatur berupa buku, jurnal, bahan ajar, dan situs internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah sambulugana merupakan suatu hal yang wajib untuk disiapkan dan dilakukan pada setiap prosesi perkawinan yang dilaksanakan oleh suku Kaili Doi di Desa Towale. Hal ini didasarkan pada alasan untuk menghargai adat istiadat yang sudah dilakukan oleh leluhur dari suku Kaili secara turun temurun sejak zaman dahulu. Bagi keluarga bangsawan berlaku ada sanjasio (adat sembilan) sedangkan yang bukan keturunan bangsawan mengikuti adat tiga (talumpole) atau adat tujuh (siompole). Bentuk sambulugana yang wajib dibawa pada saat prosesi perkawinan adalah sirih, pinang, gambir, kapur sirih dan tembakau sebagai sambulu, seekor kambing sebagai kepala adat (tanana nu ada) dan emas sebagai jantung adat (unto nu ada) serta perlengkapan lainnya berupa kebutuhan seorang perempuan. Kata-kata kunci: sambulugana, perkawinan, suku Kaili Doi |