Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN ATAS KEBERADAAN PASAL 37 AYAT 5 DALAM UANDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP BENTUK NEGARA
Nama: YOSUA ADITYA DWI ARIEFKA PUTRA
Tahun: 2025
Abstrak
Yosua Aditya Dwi Ariefka Putra, D 101 17 094, Tinjauan Atas Keberadaan Pasal 37 Ayat 5 Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terhadap Bentuk Negara, Pembimbing: Dr. Idham Chalid, S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah meninjau keberadaan pasal 37 ayat 5 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap bentuk negara. Tujuan dalam penelitian ini adalah melihat dasar pertimbangan pembuatan pengecualian amandemen serta pemilihan bentuk negara sebagai objek yang tidak dapat diubah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsepsional dan pendekatan sejarah. Berdasarkan tujuan tersebut ditemukan bahwa dalam proses pembentukan pengecualian amandemen memiliki pertimbangan untuk melindungi nilai substansial dan fundamental, sebagai pembatasan kewenangan MPR serta adanya bentrokan kepentingan MPR dan bentuk negara dipilih sebagai objek yang tidak dapat diubah dilandasi pada pandangan negara kesatuan adalah kebutuhan masyarakat, bentuk negara adalah prinsip dasar dan sebagai bentuk semangat penyelenggara negara. Untuk menunjang penelitian ini maka diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme perubahan pengecualian amademen. Kata Kunci :, Pengecualian Amandemen, Dasar Pertimbangan, Bentuk Negara

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up