JudulTinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kepolisian Resort Sigi |
Nama: RANTO BANNERINGGI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Ranto Banneringgi, D 101 17 092, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Wilayah Kepolisian Resort Sigi, Pembimbing I: Benny Diktus Yusman, Pembimbing II: Awaliah Kejahatan pencemaran nama baik melalui media social akan menjadi ancaman bagi harkat dan martabat seseorang. Tercemarnya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Namun, setiap orang berhak agar kehormatannya tidak dilanggar. Hal ini mengakibatkan munculnya permasalahan hukum atau sengketa yang diakibatkan masyarakat tersebut secara sengaja atau tidak sengaja. Jumlah kasus kejahatan pencemaran nama baik dimedia sosial yang pernah ditangani kepolisian resort Sigi berdasarkan data dari tahun 2019,2020,2021 sebanyak 30 kasus. Secara garis besar, factor yang sangat berpengaruh dalam kejahatan pencemaran nama baik melalui media social di wilayah kepolisian resort Sigi karena factor kepribadian, factor lingkungan,, penggunaan media sosial yang kurang bijak dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan yang mengatur perilaku di media sosial. Maka upaya penanggulangan kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan di wilayah kepolisian resot Sigi yaitu sosialisasi terhadap masyarakat, mediasi secara kekeluargaan (restorative justice) dan penegakan hukum. Pemerintah beserta aparat penegak hukum harus mewujudkan penegakan hukum secara optimal dan mengutamakan pencegahan terjadinya kejahatan pencemaran nama baik melalaui media sosial. Kata Kunci : Kejahatan, Pencemaran Nama Baik, dan Media Sosial |