Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAsas Hakim Pasif Dalam Praktek Peradilan Perdata
Nama: ZULMAIDA
Tahun: 2022
Abstrak
ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERDADILAN PERDATA Zulmaida / D 101 17 084 Dr. H. Sahlan, SH., SE., MS Andi Bustamin Daeng Kunu, SH., MH ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana penerapan asas hakim pasif di pengadilan. (2) Bagaiman asas hakim pasif menurut HIR dan RV serta Yurisprudensi?. Secara ilmiah metode merupakan cara kerja untuk memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu pengetahuan. Sedangkan penelitian adalah sarana yang digunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Dilihat dari tipenya, penulisan ini merupakan penulisan deskriptif, yaitu penulisan yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa dalam Hukum Acara Perdata terdapat salah satu asas yaitu Asas Hakim Pasif yang diatur dalam doktrin ilmu hukum dan Pasal 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) Rbg. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim tidak berhak menambah atau mengurangi kejadian materiil yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatannya sehingga hakim dalam menyusun pertimbangan suatu putusan perdata tidak boleh menyimpang dari posita gugatan, dasar gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pihak kepadanya dalam pemeriksaan di persidangan. Ruang lingkup dari Asas Hakim Pasif dalam Hukum Acara Perdata adalah bahwa para pihak saja yang berwenang untuk menentukan luas pokok perkara sehingga hakim hanya menimbang hal-hal yang telah diajukan oleh para pihak tersebut. Fokus hakim dalam memeriksa perkara perdata adalah terbatas terhadap posita gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan/dikemukakan oleh penggugat secara jelas dan konkrit. Hakim tidak berwenang untuk menambahi atau menguranginya. Kata Kunci: Asas Hakim Pasif; Praktek Peradilan Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up