JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN |
Nama: NI KETUT MESIANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ni Ketut Mesiani, D 101 17 082, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pembimbing I : Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH, MH Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan tidak mengatur syarat insolvensi dalam perkara kepailitan debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana eksistensi indikator insolvensi sebagai syarat pailit bagi debitur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan debitur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan mengenai syarat insolvensi bagi debitur pailit dan harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit dengan syarat multlak atau tidak suatu syarat kepailitan di Indonesia. Penulis menggunakan Penelitian Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti norma-norma hukum sebagai bahan hukum primer dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, eksistensi indikator insolvensi sebagai persyaratan proses kepailitan yang tercantum di UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dalam perkara kepailitan belum ada pengaturan syarat jumlah utang minimum sehingga perusahaan mudah dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga sehingga syarat permohonan pailit di Indonesia dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan memberi eksistensi syarat insolvensi tersebut tidak menjadi syarat mutlak bagi kepailitan seorang debitur. Seharusnya syarat untuk insolvensi tersebut dicantumkan dalam syarat kepailitan debitur dalam Undang-Undang Kepailitan. Kedua, perlindungan hukum bagi debitur dalam pemberesan harta pailit belum secara penuh diterapkan untuk melindungi debitur, seharusnya harus diterapkan asas keseimbangan dan asas keadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Kata Kunci : Debitur, Insolvensi, Perlindungan. |