JudulTinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti |
Nama: AMALIA NUR ALISA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Amalia Nur Aliza, (D10117080), 2022, Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti. Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Dosen Pembimbing : Nasrum, SH., MH Pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindugan hukum yang sah kepada pemegang hak, yang akan diberikan bukti kepemilikan dari suatu bidang tanah berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting, harus disimpan dengan tepat dan hati-hati. Karena begitu pentingnya sertifikat tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan tentang sertifikat pengganti. Sertifikat pengganti dapat diterbitkan jika terjadi sertifikat yang rusak, hilang, dan blanko lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana kekuatan hukum dari sertifikat pengganti jika sertifikat lama ditemukan kembali dan bagaimana perlindungan terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah pengganti. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif artinya dilakukan dengan cara menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis dengan teori-teori,asas-asas hukum, doktrin serta perundang-undangan yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah pengganti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sertifikat pengganti yang telah diterbitkan dan sertifikat lama ditemukan kembali tidak berlaku lagi dan diserahkan kepada kantor badan pertanahan untuk dimusnahkan. sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah sebelumnya, karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang sertifikat pengganti sama halnya dengan perlindungan pemegang sertifikat hak atas tanah pada umumnya hal itu dapat dilihat dari sistem pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah indonesia memakai sistem negatif bertendensi positif, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UUPA. Kata Kunci : Sertifikat Pengganti, Kekuatan Hukum, Perlindungan Hukum |