JudulTINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM |
Nama: ANANDA SITI NUR BAITI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ananda Siti Nur Baiti, D 101 17 078, Tinjauan Atas Efektivitas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah), Pembimbing I : Nasrullah Muhammadong S.H., L.LM, Pembimbing II : Muhammad Ridwan S.H., M.H. Pelanggaran Administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada setiap tahapan Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah jangka waktu untuk mengajukan laporan dan waktu yang diberikan untuk pemenuhan syarat formil dan syarat materil sudah dipandang efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif atau tidaknya penerapan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, sekaligus menjadi bahan masukan untuk Bawaslu RI terhadap peraturan tersebut dan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran Administratif Pemilu, agar dapat mengoptimalisasi fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis mengunakan Metode Penelitian Empiris yaitu metode yang berfungsi untuk melihat kebenaran yang nyata, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder, terdapat proses wawancara dengan Kepala Bagian Hukum dan informasi dan Kepala Bagian Penindakan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukan bahwa, waktu yang diberikan untuk mengajukan laporan atau temuan pelanggaran Administratif Pemilu serta waktu untuk memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan belum sepenuhnya efektif, masih terdapat adanya laporan atau temuan yang sudah melewati batas waktu (daluwarsa) karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga tidak bisa diregistrasi, serta terdapat faktor lainya yang menjadi penyebab tidak efektifnya jangka waktu yang diberikan seperti terbatasnya sumber daya manusia dan terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait jangka waktu yang diberikan, khususnya dengan adanya ketentuan yang mengatur jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui yang menyebabkan kebingungan karena tidak dijelaskan secara rinci karakteristik hari yang dimaksud sehingga terjadi kebingungan dan penafsiran yang berbeda-beda. Kata Kunci : Pelanggaran, Administratif, Pemilu. |