Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOVUM SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Kasus Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu)
Nama: SRI CHAINUN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Sri Chainun/ D10117077, Tinjauan Yuridis Terhadap Novum Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) Dibimbing oleh Benny Diktus Yusman dan Harun Nyak Itam Abu Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa merupakan upaya hukum yang paling terakhir terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang hanya dapat dilakukan apabila ada bukti baru (Novum). Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, permohonan Peninjauan Kembali harus memiliki bukti baru (Novum) yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan apabila bukti tersebut dikemukakan pada sidang sebelumnya, putusan nya akan menjadi lain, memiliki bukti bahwa Hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pengajuan peninjauan kembali dengan dasar novum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu? dan rumusan masalah kedua adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim terhadap novum dalam putusan peninjauan kembali?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa novum yang bisa digunakan dalam peninjauan kembali hanya terbatas pada alat bukti surat dan saksi. Pemeriksaan alasan permohonan peninjauan kembali dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri dan yang akan memutus adalah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali dalam dua putusan yaitu terpidana Ekka Pontoh, S.H., M.H., dan Terpidana Ir. Muhammad Taslim Djabir Patombong, M.M sudah memenuhi persyaratan materil dan formil dalam pengajuan peninjauan kembali. Namun dasar pertimbangan hakim mengenai novum yang telah diajukan oleh Pemohon/Terpidana dalam putusan peninjauan kembali ada yang menyampaikan pertimbangan secara jelas dan tidak terkait novum yang diajukan. Kata Kunci: Novum, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up