Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KSP BINA SEJAHTERA KANTOR CABANG LALUNDU
Nama: NI KOMANG SARIANI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Ni Komang Sariani, D10117075, Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kredit KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu, Dosen Pembimbing: Dr Asmadi Weri SH. MH. Perjanjian Kredit mempunyai fungsi penting untuk mengurangi resiko tidak terpenuhinya kewajiban (Wanprestasi) oleh debitur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dari perjanjian kredit antara anggota koperasi dengan KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu, serta mengetahui hambatanhambatan apa saja yang dihadapi pada pelaksanaan perjanjian kredit antara anggota koperasi dengan KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu dan bagaimana upaya mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum yuridis empiris jenis penelitiannya secara deskriptif yaitu dengan menggambarkan secara rinci dan sistematis untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan penulis yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian kredit antara anggota koperasi dengan KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu setelah mengajukan permohonan kemudian akan diperoses melalui proses yang panjang maka akan diteruskan pada tahapan penanda tanganan perjanjian kredit, apabila telah terjadi kata sepakat dari pada para pihak maka barulah bisa dilanjutkan pencairan pada pinjaman tersebut. Pelaksanaannya tersebut telah terlaksana, hal ini dapat dilihat dengan adanya kegiatan pelaksanaan antara KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu sebagai pemberi modal terhadap anggota, dan anggota sebagai penerima dana. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu yaitu adanya keterlambatan pembayaran angsuran, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu perubahan ekonomi, faktor pribadi kreditur, serta banyaknya keperluan-keperluan rumah tangga yang harus dipenuhi yang tidak terduga sebelumnya. hambatan tersebut membuat pelaksanaan dari perjanjian kredit tidak lancar sehingga terjadi wanprestasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan cara penagihan intensif, memberikan peringatan kepada anggota tersebut dan mengutamakan penyelesaian diluar Pengadilan atau secara kekeluargaan yang tujuannya dapat menyelesaikan secara bersama-sama maka akan tercapai apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian Kredit, Hambatan dan Upaya Mengatasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up